KARAWANGPOST - Pada bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa. Karena itu, ada aktivitas berbeda dibandingkan dengan bulan-bulan lain, termasuk di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Di antara hal yang berbeda ialah adanya pengaturan tentang tempat hiburan malam, massage/spa, kafe, restoran dan rumah makan.
Selama bulan suci Ramadan ini, seluruh tempat hiburan malam, baik tempat karaoke atau diskotik, itu wajib tutup. Begitu juga dengan tempat pijat atau massage/spa, wajib tutup selama Ramadan.
Baca Juga: Simak, Ini Enam Versi Lafal Niat Puasa Ramadan
Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Karawang, yakni Surat Edaran Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Lebih rinci lagi disebutkan kalau tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total pada 2 April hingga 5 Mei 2022.
Sementara untuk restoran, kafe dan warung makan, itu tetap buka pada siang hari dan malam selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Amalan Doa saat Terbangun Tengah Malam Ajaran Rasulullah
Namun warung makan atau restoran yang beroperasi pada siang hari harus ditutup dengan menggunakan kain atau tirai.