Tempat Hiburan Malam dan Spa di Karawang Wajib Tutup Selama Ramadan, Kafe dan Restoran Boleh Buka Siang Hari

- 3 April 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi diskotik
Ilustrasi diskotik /Pixabay/Engin Akyurt

KARAWANGPOST - Pada bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa. Karena itu, ada aktivitas berbeda dibandingkan dengan bulan-bulan lain, termasuk di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Di antara hal yang berbeda ialah adanya pengaturan tentang tempat hiburan malam, massage/spa, kafe, restoran dan rumah makan.

Selama bulan suci Ramadan ini, seluruh tempat hiburan malam, baik tempat karaoke atau diskotik, itu wajib tutup. Begitu juga dengan tempat pijat atau massage/spa, wajib tutup selama Ramadan.

Baca Juga: Simak, Ini Enam Versi Lafal Niat Puasa Ramadan

Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Karawang, yakni Surat Edaran Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Lebih rinci lagi disebutkan kalau tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total pada 2 April hingga 5 Mei 2022.

Sementara untuk restoran, kafe dan warung makan, itu tetap buka pada siang hari dan malam selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Amalan Doa saat Terbangun Tengah Malam Ajaran Rasulullah

Namun warung makan atau restoran yang beroperasi pada siang hari harus ditutup dengan menggunakan kain atau tirai.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x