Karawang Mendapatkan Sebanyak 18 Sertifikat Tanah Wakaf Gratis dari Pemerintah

- 26 April 2022, 19:18 WIB
Ilustras - Sertifikat Tanah
Ilustras - Sertifikat Tanah /Youtube/mank zhou



KARAWANGPOST - Kabupaten Karawang mendapatkan 18 sertifikat tanah wakaf gratis dari pemerintah yang selanjutnya diserahkan kepada masyarakat okeh Gubernur Jawa Barat.

Tanah wakaf yang disertifikatkan kebanyakan digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat Muslim.

Sebanyak 3.152 sertifikat tanah akaf di seluruh Indonesia diserahkan secara langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada kepala daerah.

Baca Juga: Sebanyak 502 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan Gubernur Jabar Kepada Masyarakat

Propinsi Jawa Barat mendapatkan sebanyak 502 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Wapres Ma'ruf Amin kepada masyarakat yang tersebar di kabupaten/kota Jawa Barat secara simbolis.

"Hari ini penyerahan simbolis oleh Bapak Wakil Presiden, dilanjutkan oleh kami di daerah agar semua aset tanah nonpribadi yang sifatnya umum yang berasal dari wakaf ini ada sertifikatnya," ucap Gubernur, di Kota Bandung, Senin 25 April 2022.

Masyarakat yang mendapatkan setifikat tanah wakaf terbanyak di Kabupaten Subang sebanyak 176 sertifikat, Kabupaten Tasikmalaya (117 sertifikat).

Baca Juga: Pemoprov Jabar Mengecam Keras Aksi Kekerasan Komunitas Motor di Bandung

Kabupaten Sukabumi (33 sertifikat), Kota Bekasi (26 sertifikat), Kota Depok dan Kabupaten Karawang masing-masing 18 sertifikat, serta sisanya daerah lain. 

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan Pemerintah terus berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah di seluruh Indonesia, yaitu dengan mendaftarkan serta menyertfikatkan tanah-tanah milik masyarakat tanpa terkecuali.

Dalam hal ini, Pemerintah juga mempercepat menyertifikatkan  tanah wakaf untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim. 

Baca Juga: Elon Musk Akhirnya Membeli Applikasi Social Media Twitter

Program sertifikasi tanah wakaf membantu masyarakat memperoleh hak miliknya, serta mengurangi konflik horizontal di masyarakat. 

"Sertifikasi tanah wakaf menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksanaan di lapangan, lalu sertifikasi dan peningkatan kompetensi nadzir (pengelola harta).

Sosialiasi terkait edukasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun juga optimalisasi kemanfaatan aspek wakaf harus dilakukan dengan berkelanjutan ini penting di dlam masalah hukum," ungkapnya. 

Wapres menegaskan, peruntukan tanah wakaf tidak terbatas pada kegiatan peribadatan umat muslim saja tetapi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara umum.***

Editor: M Haidar

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah