Sebanyak 502 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan Gubernur Jabar Kepada Masyarakat

- 26 April 2022, 18:57 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat oenyeragsn secara simbolis Sertifikat Tanah Wakaf
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat oenyeragsn secara simbolis Sertifikat Tanah Wakaf /dok.foto/Humas Pemprov Jabar

KARAWANGPOST - Sebanyak 502 sertifikat tanah wakaf diserahkan Gubernur Jawa Barat kepada masyarakat yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Barat.

Tanah wakaf yang disertifikatkan kebanyakan digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat Muslim.

Gubernur Jawa BaratRidwan Kamil menyerahkan sertifkat tanah wakaf tersebut bersamaan dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menyerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Elon Musk Akhirnya Membeli Applikasi Social Media Twitter

"Hari ini penyerahan simbolis oleh Bapak Wakil Presiden, dilanjutkan oleh kami di daerah agar semua aset tanah nonpribadi yang sifatnya umum yang berasal dari wakaf ini ada sertifikatnya," ucap Gubernur, di Kota Bandung, Senin 25 April 2022.

 Masyarakat yang mendapatkan setifikat tanah wakaf terbanyak di Kabupaten Subang sebanyak 176 sertifikat, Kabupaten Tasikmalaya (117 sertifikat) Kabupaten Sukabumi (33 sertifikat), Kota Bekasi (26 sertifikat), Kota Depok dan Kabupaten Karawang masing-masing 18 sertifikat, serta sisanya daerah lain. 

Gubernur mengapresiasi kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Barat  yang dalam tempot kurang dari setahun berhasil menerbitkan 1.500 sertifikat tanah.

Baca Juga: One Piece Episode 1015, Hit yang Bonafid, Hebohkan Dunia Maya Dengan Reaksi Positif

Gubernur berharap ada percepatan karena masih ada 100 ribuan tanah yang belum tersertifikasi di Jawa Barat.

"Jawa Barat sendiri sampai April ini sudah ada 1.500-an sertifikat yang sudah diterbitkan. Tolong terus ditingkatkan karena masih ada lebih 100 ribu belum tersertifikat," kata Gubernur.  

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan Pemerintah terus berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah di seluruh Indonesia, yaitu dengan mendaftarkan serta menyertfikatkan tanah-tanah milik masyarakat tanpa terkecuali.

Baca Juga: Channel YouTube Ganjar Pranowo Diretas

Dalam hal ini, Pemerintah juga mempercepat menyertifikatkan  tanah wakaf untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim. 

Program sertifikasi tanah wakaf membantu masyarakat memperoleh hak miliknya, serta mengurangi konflik horizontal di masyarakat. 

Baca Juga: Film John Wick 4: Ungkap Tampilan Kembalinya Keanu Reeves

Sertifikasi tanah wakaf menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksanaan di lapangan, lalu sertifikasi dan peningkatan kompetensi nadzir (pengelola harta).

"Sosialiasi terkait edukasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun juga optimalisasi kemanfaatan aspek wakaf harus dilakukan dengan berkelanjutan ini penting di dlam masalah hukum," ungkapnya. 

Wapres menegaskan, peruntukan tanah wakaf tidak terbatas pada kegiatan peribadatan umat muslim saja tetapi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara umum.***

Editor: M Haidar

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah