Jadwal SIM Keliling Karawang Rabu 13 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 08:50 WIB
Sim Keliling
Sim Keliling / /KarawangPost

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Karawang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Rabu 13 Juli 2022, layanan SIM Keliling di Karawang berlokasi di lokasi Gebyar Paten, halaman Kecamatan Pedes.

Baca Juga: Serigala Terakhir 2 Hadir di Vidio, Saksikan Penayangannya Mulai Agustus 2022

Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di Karawang ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Mantan Presiden ACT Diperiksa 12 Jam Soal Dugaan Dana CSR Kecelakaan Lion Air di Karawang

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x