KARAWANGPOST - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dilakukan oleh dua orang oknum pejabat publik dengan modus masuk menjadi Taruna IPDN (Institut Pemerintah Dalam Negeri) Jatinangor, Sumedang.
Untuk mengelabui korban oknum pejabat publik tersebut mengaku sebagai pejabat yang berdinas di IPDN Jatinangor.
Kuasa hukum korban Alek Safri Winando menyampaikan bahwa kliennya telah menjadi korban kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh kedua oknum tersebut.
Kuat dugaan ada permainan kotor yang dilakukan N dan MZ, dimana kedua oknum tersebut bekerjasama untuk mengelabui korban agar menyerahkan uang tersebut.
"JK telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh kedua oknum pejabat publik yang mengakibatkan kerugian meteril hingga ratusan juta," ujar Alek Safri pada hari Kamis, 14 September 2023.
Alek menjelaskan, hingga saat ini anak korban tidak masuk IPDN seperti yang telah dijanjikan, maka perbuatan kedua oknum tersebut merupakan perbuatan pidana, terhadap permasalahan kasus ini kami menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Apa Upaya Kemenkop UKM untuk Memberantas Kegiatan Rentenir Berkedok Koperasi
Atas permasalah ini JK yang didampingi kuasa hukum Alek Safri Winanda telah membuat laporan polisi di Polres Karawang teregistrasi dengan Nomor : STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 14 September 2023 Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.
Alek Safri Winando menjelaskan secara rinci kronologis kejadian terkait kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang terjadi pada korban JK
Hal tersebut berawal dari kejadian yang dialami JK sebagai korban penipuan mengungkapkan, telah menyerahkan uang sebesar Rp550 juta kepada oknum pejabat yang mengaku sebagai pejabat di IPDN Jatinangor yang bisa menjamin anaknya masuk menjadi siswa Taruna IPDN.
Baca Juga: Harga Beras Tinggi, KTNA Bantah Adanya Penurunan Pasokan Gabah
JK, awal mula bertemu dengan HS yang merupakan orang Karawang kemudian HS mengatakan dia memiliki teman yang dapat membantu anak JK masuk IPDN.
Selanjutnya, oleh HS kemudian JK dibawa untuk bertemu inisial N yang merupakan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, dimana dalam pertemuan tersebut N mengajak JK untuk bertemu MZ yang mengaku sebagai pejabat di IPDN Jatinangor.
Pada saat pertemuan tersebut N mengaku MZ merupakan adiknya yang bisa membantu agar anak dari JK dapat menjadi siswa Taruna IPDN.
Baca Juga: Kementan Siapkan 500 Ribu Hektar Lahan Pertanian untuk Atasi Ancaman El Nino
Untuk menjadi siswa di IPDN Jatinangor korban JK harus membayar uang sebesar Rp500 juta, ditambah Rp50 juta untuk biaya bimbingan belajar (bimbel) kepada MZ.
Karena tergiur dan janji manis yang disampaikan oleh N dan MZ maka JK memenuhi permintaannya dengan menyerahkan uang tersebut.
Pada hari yang sama tepatnya tanggal 12 Maret 2023 JK melalui transfer mengirim uang sebesar Rp100 juta kepada MZ atas perintah N.
Kemudian pada tanggal 13 Maret 2023 JK mentrasfer Kembali uang yang diminta N dan MZ sebesar Rp450 juta, akan tetapi apa yang dijanjikan N dan MZ tidak terbukti hingga JK meminta uang yang telah diserahkan untuk dikembalikan.***