Apa Upaya Kemenkop UKM untuk Memberantas Kegiatan Rentenir Berkedok Koperasi

- 14 September 2023, 09:12 WIB
Ilustrasi - Kredit uang rupiah
Ilustrasi - Kredit uang rupiah /Instagram/@pinjaman_online03/

KARAWANGPOST - Maraknya praktik kegiatan rentenir yang berkedok Koperasi di masyarakat pemerintah harus lebih serius bisa memberantas kegiatan tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI Elly Rachmat Yasin menyebutkan, saat ini ada istilah 'Koperasi Papan Nama' atau sebutan bagi rentenir yang seolah-olah merupakan koperasi, namun memberikan bunga tinggi.

Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Koperasi dan UKM memperhatikan adanya praktik kegiatan rentenir yang berkedok koperasi di masyarakat.

Baca Juga: Satgas TPPK Karawang Mampu Mencegah Tindakan Perundungan di Lingkungan Sekolah

"Jadi masih banyak juga kasus-kasus seperti ini. Jadi (Koperasi) papan nama itu adalah rentenir yang berbaju Kkoperasi. Seolah-olah koperasi tapi memberikan bunga yang tinggi," ujar Elly dalam Raker Komisi VI dengan Kemenkop UKM, Selasa 12 September 2023.

Elly mengungkapkan, di Kabupaten Bogor sendiri, terjadi penyusutan jumlah koperasi aktif, yaitu dari sebanyak 589 koperasi di tahun 2019 menjadi 540 koperasi di tahun 2020.

Selain jumlah Koperasi aktif yang menyusut, keberadaan koperasi di Kabupaten Bogor juga didominasi oleh koperasi yang berstatus tidak aktif.

Baca Juga: Bawaslu Karawang: Ingat!! Sanksi Pidana untuk Kades yang Terlibat Kegiatan Kampanye Pemilu 2024

Pasalnya, dari tahun ke tahun jumlah koperasi berstatus tidak aktif berada ada di atas angka 1.000 koperasi.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah