Tipu Warga Karawang Rp550 Juta, Oknum Anggota DPRD Purwakarta dan Oknum Pejabat IPDN di Laporkan ke Polisi

- 16 September 2023, 17:17 WIB
Alek Safri Winando kuasa hukum korban kasus penipuan oknum anggota DPRD Purwakarta dan oknum pejabat IPDN
Alek Safri Winando kuasa hukum korban kasus penipuan oknum anggota DPRD Purwakarta dan oknum pejabat IPDN /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Oknum anggota DPRD Kabupaten Purwakarta diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang kepada warga Karawang.

Oknum anggota Dewan asal Purwakarta itu tidak sendiri dalam melakukan hal dimaksud, bahkan salah satu oknum pejabat yang berdinas di Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang juga ikut terlibat.

Kedua pejabat publik tersebut berhasil menipu korbannya warga Karawang sebesar Rp550 juta, dengan modus uang pelicin untuk diterima sebagai Taruna di IPDN Jatinangor, Sumedang.

Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Anak Buah Fredy Pratama di Thailand

Alek Safri Winando kuasa hukum korban berinisial JK menyebutkan, bahwa atas perbuatan kedua pelaku tersebut pihaknya akan melanjutkan upaya dan langkah hukum yang lebih tinggi.

"Berkaitan dengan perbuatan dua oknum pejabat ini, kami akan mengupayakan dan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi," ujar Alek, Sabtu 16 September 2023.

Meski demikian, Alek telah melaporkan kedua oknum pejabat publik itu ke Polres Karawang, pada tanggal 14 September 2023 lalu.

Surat Pelaporan, teregistrasi dengan Nomor : STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 14 September 2023 Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Bareskrim Polri Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand

Alek Safri Winando mendesak aparat hukum Polres Karawang untuk segera menindaklanjuti atas pelaporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan dua oknum pejabat publik kepada warga Karawang.

"Mohon kepada aparat hukum di Polres Karawang untuk segera menindaklanjuti atss pelaporan tersebut," tandas Alek.

Sebelumnya telah diberitakan, kedua oknum pejabat publik anggota DPRD Purwakarta dan oknum pejabat IPDN telah melakukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kepada warga Karawang.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Targetkan Tambah Desa Wisata

Oknum DPRD Purwakarta berinisial N dan oknum pejabat IPDN berinisial MZ mengaku bisa menjamin anak korban JK untuk masuk menjadi Taruna di IPDN.

Kemudian JK, secara bertahap menyerahkan uang sesuai permintaan N dan MZ, hingga total uang yang sudah diserahkan JK sebesar Rp.550 juta.

Baca Juga: Kominfo Take Down 1,9 Juta Situs Porno dan Judi Online

Hingga saat ini, anak korban JK tidak masuk atau tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang.Kemudian JK menuntut uangnya untuk dikembalikan oleh kedua oknum pejabat publik tersebut.

Alek Safri Winando menegaskan, modus kasus dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang untuk masuk menjadi siswa Taruna IPDN kuat dugaan sering dilakukan oknum tersebut dan kemungkinan adanya korban lain, selain kliennya.

"Kemungkinan hal itu ada, kebetulan ini korban JK berani untuk melaporkan dan saya mendapingi sebagai kuasa hukumnya atas perbuatan kotor oknum pejabat publik yang mencoreng institusi negara," ungkap Alek.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah