Diduga Oknum Anggota Dewan dan Oknum Pejabat IPDN Lakukan Penipuan Ratusan Juta Kepada Warga Karawang

- 14 September 2023, 21:04 WIB
Alek Safri Winando Kuasa Hukum korban kasus penipuan dan penggelapan di Karawang
Alek Safri Winando Kuasa Hukum korban kasus penipuan dan penggelapan di Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dilakukan oleh dua orang oknum pejabat publik dengan modus masuk menjadi Taruna IPDN (Institut Pemerintah Dalam Negeri) Jatinangor, Sumedang.

Untuk mengelabui korban oknum pejabat publik tersebut mengaku sebagai pejabat yang berdinas di IPDN Jatinangor.

Kuasa hukum korban Alek Safri Winando menyampaikan bahwa kliennya telah menjadi korban kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh kedua oknum tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut PT HLI Karawang Mampu Produksi 30 Juta Baterai untuk Penuhi Pasokan Pasar Global

Kuat dugaan ada permainan kotor yang dilakukan N dan MZ, dimana kedua oknum tersebut bekerjasama untuk mengelabui korban agar menyerahkan uang tersebut.

"JK telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh kedua oknum pejabat publik yang mengakibatkan kerugian meteril hingga ratusan juta," ujar Alek Safri pada hari Kamis, 14 September 2023.

Alek menjelaskan, hingga saat ini anak korban tidak masuk IPDN seperti yang telah dijanjikan, maka perbuatan kedua oknum tersebut merupakan perbuatan pidana, terhadap permasalahan kasus ini kami menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Apa Upaya Kemenkop UKM untuk Memberantas Kegiatan Rentenir Berkedok Koperasi

Atas permasalah ini JK yang didampingi kuasa hukum Alek Safri Winanda telah membuat laporan polisi di Polres Karawang teregistrasi dengan Nomor : STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 14 September 2023 Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x