KARAWANGPOST - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.
Selain konten judi online yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap konten pornografi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi menyatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, hingga tanggal 14 September 2023, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi.
Baca Juga: Kepala BPS Sebut Ekspor Sektor Pertanian Naik pada Agustus 2023
“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” jelasnya, dilansir Kemenkominfo, Jumat 15 September 2023.
Budi Arie Setiadi menyebutkan sejak dilantknya menjadi Menkominfo sebanyak 60.791 konten pornografi sudah ditanganinya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Gerak Cepat Serahkan Beras Bantuan Pangan Tahap II untuk Wilayah Kabupaten Karawang
“Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.