KPM menerima Rp200 ribu per bulan, total selama tiga bulan periode Juli, Agustus dan September menjadi Rp600 ribu.
Sedangkan untuk penyaluran bansos BPNT di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang. Warga KPM menerima Rp400 ribu dan buah-buahan, beras 7 kilogram dan telur.
Baca Juga: Penataan Kawasan Wisata Dieng Harus Mampu Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Dua Kabupaten
Diduga adanya permainan kotor antara pihak pekerja sosial masyarakat (PSM), tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan pihak Supplier yang telah menyiapkan paket sembako senilai Rp200 ribu.
Berdasarkan surat edaran (SE) Dinas Sosial Kabupaten Karawang Nomor: 460/1306/Dinsos, Tanggal 4 September 2023.
Berdasrkan Surat Direktur Pemberdayaan Kelompok Rentan Pemberdayaan Sosial Kemensos RI Nomor: 2752/5.4/BS.00/8/2023, Tanggal 23 Agustus 2023, tentang Instruksi Penyaluran Dana Bantuan Sosial Program Sembako Triwulan III Tahun 2023.
Baca Juga: Legislator Minta Polri untuk Segera Memastikan Penyebab Terjadinya Kebakaran Museum Nasional
Pada point tiga telah disebutkan, [Perangkat daerah] senantiasa melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait dana bantuan sosial sembako agar dibelanjakan untuk bahan sembako yang meliputi:
Sumber karbohidrat; beras. Sumber protein hewani; telur, daging ayam, ikan. Sumber protein nabati; kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu. Sumber vitamin dan mineral; sayuran dan buah-buahan.
Jelas dalam surat edaran Dinsos tersebut hanya diperintahkan untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi untuk KPM, bukan langsung memotong dan dibelanjakan paket sembako olek PSM dan TKSK kepada Supplier.