Tipu Warga Karawang Rp550 Juta, Oknum Anggota DPRD Purwakarta dan Oknum Pejabat IPDN di Laporkan ke Polisi

- 16 September 2023, 17:17 WIB
Alek Safri Winando kuasa hukum korban kasus penipuan oknum anggota DPRD Purwakarta dan oknum pejabat IPDN
Alek Safri Winando kuasa hukum korban kasus penipuan oknum anggota DPRD Purwakarta dan oknum pejabat IPDN /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Oknum anggota DPRD Kabupaten Purwakarta diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang kepada warga Karawang.

Oknum anggota Dewan asal Purwakarta itu tidak sendiri dalam melakukan hal dimaksud, bahkan salah satu oknum pejabat yang berdinas di Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang juga ikut terlibat.

Kedua pejabat publik tersebut berhasil menipu korbannya warga Karawang sebesar Rp550 juta, dengan modus uang pelicin untuk diterima sebagai Taruna di IPDN Jatinangor, Sumedang.

Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Anak Buah Fredy Pratama di Thailand

Alek Safri Winando kuasa hukum korban berinisial JK menyebutkan, bahwa atas perbuatan kedua pelaku tersebut pihaknya akan melanjutkan upaya dan langkah hukum yang lebih tinggi.

"Berkaitan dengan perbuatan dua oknum pejabat ini, kami akan mengupayakan dan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi," ujar Alek, Sabtu 16 September 2023.

Meski demikian, Alek telah melaporkan kedua oknum pejabat publik itu ke Polres Karawang, pada tanggal 14 September 2023 lalu.

Surat Pelaporan, teregistrasi dengan Nomor : STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 14 September 2023 Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Bareskrim Polri Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x