Diduga Adanya Permainan Kotor Oknum PSM, TKSK dan Supplier dalam Penyaluran Bansos BPNT di Karawang

- 17 September 2023, 22:12 WIB
Surat Edaran Dinsos dan timbangan berat beras
Surat Edaran Dinsos dan timbangan berat beras /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Warga Rengasdengklok Karawang kecewa adanyanya pengurangan berat beras bantuan melalui program bantuan pangan non tunai (BNPT) yang seharusnya 10 kilogram menjadi 7 kilogram.

Hal tersebut diketahui oleh seorang warga dusun Bojongkarya II, desa Rengasdengklok, Karawang, yang saat mendapatkan bantuan itu langsung menimbang berat beras bantuan yang diterimanya.

Diketahui, pemerintah telah menyalurkan program bantuan pangan non tunai (BNPT) senilai Rp600 ribu, untuk periode Juli, Agustus, dan September 2023.

Baca Juga: Bantuan Pompa Kementan Terbukti Selamatkan Sawah di Subang

Sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi penyaluran bantuan, pemerintah telah mengubah skema penyaluran BPNT.

Sebelumnya penyaluran melalui skema e-warong, kini diubah menjadi penyaluran bentuk uang tunai melalui himpunan bank negara (Himbara).

Para penerima manfaat dapat menarik bantuan ini melalui ATM yang terhubung dengan rekening masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah Harus Terus Mendorong Digitalisasi UMKM Berkelanjutan

Selain itu penyaluran bantuan BPNT juga dilakukan lewat PT Pos Indonesia setelah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi syarat dan terverifikasi.

KPM menerima Rp200 ribu per bulan, total selama tiga bulan periode Juli, Agustus dan September menjadi Rp600 ribu.

Sedangkan untuk penyaluran bansos BPNT di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang. Warga KPM menerima Rp400 ribu dan buah-buahan, beras 7 kilogram dan telur.

Baca Juga: Penataan Kawasan Wisata Dieng Harus Mampu Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Dua Kabupaten

Diduga adanya permainan kotor antara pihak pekerja sosial masyarakat (PSM), tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan pihak Supplier yang telah menyiapkan paket sembako senilai Rp200 ribu.

Berdasarkan surat edaran (SE) Dinas Sosial Kabupaten Karawang Nomor: 460/1306/Dinsos, Tanggal 4 September 2023.

Berdasrkan Surat Direktur Pemberdayaan Kelompok Rentan Pemberdayaan Sosial Kemensos RI Nomor: 2752/5.4/BS.00/8/2023, Tanggal 23 Agustus 2023, tentang Instruksi Penyaluran Dana Bantuan Sosial Program Sembako Triwulan III Tahun 2023.

Baca Juga: Legislator Minta Polri untuk Segera Memastikan Penyebab Terjadinya Kebakaran Museum Nasional

Pada point tiga telah disebutkan, [Perangkat daerah] senantiasa melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait dana bantuan sosial sembako agar dibelanjakan untuk bahan sembako yang meliputi:

Sumber karbohidrat; beras. Sumber protein hewani; telur, daging ayam, ikan. Sumber protein nabati; kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu. Sumber vitamin dan mineral; sayuran dan buah-buahan.

Jelas dalam surat edaran Dinsos tersebut hanya diperintahkan untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi untuk KPM, bukan langsung memotong dan dibelanjakan paket sembako olek PSM dan TKSK kepada Supplier.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos Tahun 2020-2021

Terkait isi sembako yang diterima oleh KPM dinilai masih tidak sesuai dengan nilai yang harus dikeluarkan oleh KPM senilai Rp200 ribu, apalagi beras yang dibagikan tersebut polos dan tanpa merk dagang apakah golongan beras medium atau premium.

Asep Zurjani sebagai TKSK) membantah terkait hal tersebut bahwa penyaluran bansos BPNT sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Penyaluran tersebut sudah sesuai SOP, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinsos," ujar Asep, Minggu 17 September 2023.

Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Anak Buah Fredy Pratama di Thailand

Sementara itu, Kepala Dusun Bojongkarya II, Saju menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu, pada saat itu ia tidak dirumah.

"Saya pada saat itu tidak dirumah, pas saya pulang barang tersebut sudah ada, yang ngirim oleh Supplier," kata Saju, Sabtu 16 September 2023.

Saju menjelaskan, oleh sebab masyarakat sudah banyak berkumpul di rumah saya, akhirnya uang sama sembako itu dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat sesuai dengan identitas yang ada dan tercantum dalam surat ndangan yang ada barcodeny.

"Saya awalnya sempat menolak bansos kalau sebagian dananya di ganti dengan sembako, karena saya takut menyalahi aturan Kemensos," ucap Saju.

Kadus Saju membenarkan terkait beras yang di terima warga satu karung ada seberat 7 kilogram.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah