KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.
Dua tersangka yang ditahan itu bernama Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca Juga: PSM dan TKSK Rengasdeklok Karawang, Potong BST Warga Rp200 Ribu diganti Beras 7 Kg
"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat 15 September 2023.
Menurutnya, keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos.
Budi lalu meminta April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.
"Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos," ungkapnya.