Kisruh Bansos BPNT di Karawang, Praktisi Hukum: Sebaiknya Supplier Muncul Beri Klarifikasi

- 18 September 2023, 18:14 WIB
Ilustrasi - Dana BPNT September 2023 akan membantu masyarakat golongan miskin.
Ilustrasi - Dana BPNT September 2023 akan membantu masyarakat golongan miskin. /Instagram @kecamatangampengrejo_kabkediri/

KARAWANGPOST - Kisruh penyaluran bantuan pangan nasional tunai (BPNT) di Kecamatan Rengasdeklok, Kabupaten Karawang.

Seperti diketahui, warga desa di kecamatan Rengasdengklok, Karawang merasa kecewa dikarenakan saat pencairan bantuan sosial (Bansos) BPNT mereka hanya menerima uang sebesar Rp400 ribu, yang seharusnya Rp600 ribu dari bansos BPNT periode tiga bulan.

Sedangkan sisanya Rp200 ribu warga menerima paket sembako yang berisi telur, ayam dan beras seberat 7 kilogram. Warga menerima bantuan tersebut di rumah seorang kepala dusun bukan di Kantor Pos.

Baca Juga: Pemerintah Harus Terus Mendorong Digitalisasi UMKM Berkelanjutan

Menanggapi permasalahan tersebut praktisi hukum dan juga seorang pengacara Alek Safri Winando menyebutkan, jika hal ini dibiarkan begitu saja tanpa adanya penerapan penegakan hukum, maka akan semakin menjadi.

"Tindakan ini jika dibiarkan, makin lama makin tumbuh besar dan semakin masif, ini sudah menjadi salah satu pelanggaran," ujar Alek, Senin 18 September 2023.

Alek menjelaskan, tindak pelanggaran ini dilakukan secara sengaja dan sudah direncanakan, tentunya dengan tujuan mencari keutungan pribadi.

Baca Juga: Kepala BPS Sebut Ekspor Sektor Pertanian Naik pada Agustus 2023

"Tentu saja, untuk mendapatkan apa yang dituju, si penyedia barang ini sudah mempersiapkan jauh-jauh waktu, seperti menjadwalkan pertemuan dan agenda lobi-lobi," jelas Alek.

Saat kegiatannya terendus dan diketahui publik biasanya mereka menghilang dan tertuju pada orang-orang sebagai kambing hitam yakni para PSM dan TKSK itu sendiri.

"Yang jadi korban kan para PSM dan TKSK yang mendapatkan sanksi sosial dari publik, bahkan jika terbukti terlibat juga bisa terjerat hukum," kata Alek.

Baca Juga: Presiden Jokowi Gerak Cepat Serahkan Beras Bantuan Pangan Tahap II untuk Wilayah Kabupaten Karawang

Alek percaya, bahwa tidak semua PSM dan TKSK bisa diajak untuk bermain curang karena kecenderungan mereka menjadi sukarela di desa untuk memajukan desa mereka sendiri.

"Pasti ada oknum hanya segelintir orang dan yang lainnya terdampak akibat perbuata oknum tersebut," ujar Alek.

Maka dari itu Alek mengingatkan untuk para PSM dan TKSK jangan terbuai bujukan kelompok atau individu yang hanya mementingkan pribadinya apalagi ini permasalahan rakyat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut PT HLI Karawang Mampu Produksi 30 Juta Baterai untuk Penuhi Pasokan Pasar Global

Permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus gerak cepat untuk mengatasi persoalan ini.

Upaya yang dilakukan penyedia barang atau supplier sudah dikategorikan sebuah pelanggaran, untuk mengakali para PSM dan TKSK.

Meski para PSM dan TKSK ini tidak terlibat dan menolak karena dianggap tidak sesuai aturan. Namun, pada sebuah pertemuan antara para PSM dan TKSK dengan Supplier di salah satu rumah makan, adalah salah satu upaya menggiring publik agar PSM dan TKSK ini seolah terlibat.

"Ya, jelas dong pertemuan itu diketahui orang, meski tidak ikut temen-temen PSM dan TKSK sudah digiring terlibat akhirnya jadi korban, dan supplier aman menghilang. Coba berani berikan klarifikasi bahwa tindakannya (Supplier) sudah bener berdasarkan aturan apapun, selanjutnya tinggal publik yang menilai," tutup Alek.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah