Kejari Karawang Eksekusi Pembayaran Denda Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Dumping Limbah

- 3 Oktober 2023, 14:35 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Karawang
Kantor Kejaksaan Negeri Karawang /dok.foto/Kejari Karawang/

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp500 juta.

Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa PT Mitra Setia Eka Perwira tidak membayar denda.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Humas KPK Febri Diansyah Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Maka harta kekayaan/aset milik PT. Mitra Setia Eka Perwira dirampas untuk dilelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kajari Syaifullah mengungkapkan, sebelumnya terdakwa telah mengajukan kasasi sebagaimana putusan MA No. 2953 K/Pid.Sus-LH/2022 Tanggal 07 Juli 2022, yang amar putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa PT. Mitra Setia Eka Perwira.

Baca Juga: Selebgram Angela Lee Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Kemudian Terdakwa mengajukan PK dan putusan PK No. 254 PK/Pid.Sua-LH/2023 Tanggal Pemberitahuan Putusan 12 September 2023.

Dengan amar: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana PT Mitra Setia Eka Perwira tersebut; - Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku.

“Terhadap putusan tersebut pada hari ini Senin 2 Oktober 2023, telah dilaksanakan eksekusi terhadap perkara tersebut yaitu pembayaran denda sebesar Rp500 juta, yang langsung disetorkan ke kas Negara,” ujar Syaifullah.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah