SIM Keliling Polres Karawang Hanya Melayani Perpanjangan SIM yang Masih Berlaku Saja

- 3 Oktober 2023, 02:44 WIB
Layanan perpanjangan SIM Keliling Satlantas Polres Karawang
Layanan perpanjangan SIM Keliling Satlantas Polres Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Kasat Lantas Polres Karawang menyebutkan, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu status SIM-nya masih aktif dan belum lewat masa berlaku.

"Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C," jelas AKP Lucky Martono, Senin 2 Oktober 2023.

 Baca Juga: Bey Machmudin, Stand UMKM Bakal Menempati Stasiun KCJB Whoosh

Layanan SIM Keliling merupakan salah satu pelayanan untuk masyarakat yang diselenggarakan oleh Polri dalam hal penertiban SIM.

Sehingga masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke Satlantas Polres Karawang kalo hanya sekedar untuk memperpanjang SIM A atau SIM C karena pelayanan SIM Keliling ini bersifat mobile.

 Baca Juga: Masyarakat Masih Bisa Naik KCJB WHOOSH Gratis Sampai Pertengahan Oktober

"Kami yang jemput bola, dengan begitu masyarakat bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai dengan waktu dan lokasi operasional yang sudah terjadwal", jelas Lucky.

Kasat Lantas menjelaskan, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan antara lain KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x