Satlantas Polres Karawang Gencar Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

- 2 Oktober 2023, 00:05 WIB
Petugas memberikan edukasi sekaligus mengajak pengemudi Ojeg Online bersama-sama kampanyekan keselamatan penggunaan sepeda listrik di jalan raya
Petugas memberikan edukasi sekaligus mengajak pengemudi Ojeg Online bersama-sama kampanyekan keselamatan penggunaan sepeda listrik di jalan raya /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Polri terus memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat termasuk larangan dan penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Karawang.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono yang secara khusus akan terus mengawasi penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

"Edukasi tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya di Kabupaten Karawang", ujar Lucky, Minggu 1 Oktober 2023.

Baca Juga: Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Jelaskan Strategi Hadapi El Nino

Selain itu, agar masyarakat bisa memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas, sesuai dengan Permenhub No.45 Tahun 2020.

"Sepeda listrik, dilarang digunakan di jalan raya, dan jangan digunakan oleh anak di bawah umur", kata Lucky.

Oleh sebab itu, Satlantas Polres Karawang gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik sebagai antisipasi terjadinya kecelakan yang dapat berakibat fatal.

Baca Juga: Resmi Mulai Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Naik, Berikut Ini Daftar BBM yang Alami Kenaikan

Sosialisasi tersebut menyasar seluruh warga Karawang di ruang padat aktivitas dimana banyak warga Karawang berkumpul disana.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x