Awal Tahun 2024 Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Karawang

- 4 Januari 2024, 16:13 WIB
Kamera E-TLE
Kamera E-TLE /Karawangpost/Foto/Pixabay-vjkombajn

KARAWANGPOST - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wiliyah perkotaan di Kabupaten Karawang akan mulai dioperasikan sehingga mulai awal tahun 2024 ini tilang elektronik akan diberlakukan.

Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, tilang elektronik pada awal tahun ini akan mulai diberlakukan.

"Sat Lantas Polres Karawang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, akan kembali melakukan tilang melalui E-TLE, saat ini fasilitasnya telah terpasang dan akan segera beroperasi," ujar Wirdhanto, Rabu 3 Januari 2024.

Baca Juga: Ade Safri Sebut Berkas Kasus Firli Bahuri yang dikembalikan Kejati Masih Diteliti

Wirdhanto menyampaikan, pemberlakuan tilang melalui E-TLE ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati rambu-rambu dan aturan berkendara.

"Selain itiu juga dengan diberlakukannya tilang elektronik akan mampu menekan angka kecelakaan akibat kelalaian berkendara di Kabupaten Karawang," jelasnya.

Sedangkan pemasangan E-TLE telah dilakukan di titik ramai, dan di pusat perkotaan, dimana mobilitas masyarakat sangat tinggi setiap harinya.

Baca Juga: Sebanyak 800 Ribu Lebih Konten Judi Online Berhasil di Blokir Kominfo Sejak Juli-Desember 2023

Seperti di wilayah Galuh Mas, kemudian di Lampu Merah Pemda, termasuk di Jalan Tuparev, dimana lokasi-lokasi tersebut merupakan pusat mobilitas masyarakat tertinggi setiap harinya.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x