Pemilu 2024: KPPS dan PPK Harus Menjunjung Tinggi Netralitas dan Integritas

- 1 Februari 2024, 13:25 WIB
Peserta Bimtek KPPS dan PPK se Kabupaten Karawang
Peserta Bimtek KPPS dan PPK se Kabupaten Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Meskipun setiap penyelenggara pemilu memiliki hak pilih, namun sebagai penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi netralitas dan integritas.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Mari Fitriana dalam acara penutupan Bimtek petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Rabu 31 Januari 2024.

Mari meminta seluruh petugas penyelenggara pemilu, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjaga integritas serta mengedepankan netralitas.

Baca Juga: Siaran Langsung West Ham United vs Bournemouth, 2 Februari 2024 Pukul 02:30 WIB

"Waktu pemungutan suara sebentar lagi, kami berpesan agar rekan-rekan penyelenggara pemilu, baik KPPS, PPS (Panitia Pemungutan Suara) maupun PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) menjaga netralitas dan integritas," tuturnya.

Mari menekankan, bagi seluruh penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS diharuskan untuk menghindari hal-hal yang mengotori integritas.

“Kita semua sebagai penyelenggara pemilu tetap memiliki hak pilih, tapi kemudian dalam penyelenggaraan pemilu, ini tentunya integritas kita sebagai penyelenggara harus dikedepankan,” katanya.

Baca Juga: Siaran Langsung Al Nassr vs Inter Miami, 2 Februari 2024 Pukul 01:00 WIB

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa keberhasilan pemungutan suara pada Pemilu 2024 tergantung pada anggota KPPS di lapangan.

Wirdhanto berharap seluruh anggota KPPS bisa menempatkan kapan jadi pemilih dan kapan harus jadi penyelenggara. Sehingga tidak mempunyai kepentingan lain selain menyukseskan Pemilu 2024.

“Laksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota KPPS. Jangan sampai menjadi KPPS yang mempunyai kepentingan dan tidak berintegritas," ujar Wirdhanto.

Baca Juga: Idrus Marham diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Kemenkumham

Diharapkan pada pelaksanaannya nanti KPPS tidak melakukan pelanggaran hukum serta tidak adanya pemotongan honor.

Pada pemilu di Karawang, terdapat 48.230 orang yang akan bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebanyak 48.230 orang petugas KPPS itu akan disebar di 6.890 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang. Di setiap TPS membutuhkan tujuh orang anggota KPPS.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah