Wawan mengatakan, meskipun APK telah melanggar aturan, penertiban sebelumnya tidak dilakukan karena kesantunan pihak terkait.
Namun, mulai hari ini, penertiban akan dilakukan secara tegas dan bertahap hingga tanggal 13 Februari 2024.
Satpol PP kecamatan dan Linmas akan berperan dalam pencopotan APK di semua desa, sementara pihak terkait berkomitmen untuk menjaga jalannya Pemilu dalam suasana yang aman dan damai.***