Bang Jago, Pembakar Warung Viral di Karawang Berhasil diringkus Aparat Kakinya ditembak

- 12 Februari 2024, 14:56 WIB
Bang Jago pelaku pembakaran warung di Karawang
Bang Jago pelaku pembakaran warung di Karawang /Karawangpost/

"Untuk Pelaku OM saat akan di tangkap melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan Tindakan tegas dan terukur," tambahnya.

Baca Juga: Janji Kerja di PT Kerry Kawasan KIIC Karawang, Yayasan KSPI Tipu Ratusan Pencaker Hingga Rp3 Miliar

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, selain itu, pelaku juga DPO kasus yang sama melakukan perusakan saat bentrok antar LSM terjadi di TKP Jl. Surya utama KAV C1, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Pelaku melakukan aksinya bersama teman lainnya berinisial BBK yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Akibat dari tindakannya pelaku terancam pasal 187 KUHPidana, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 2,8 tahun.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah