Setelah Viral di Medsos Ancam Polisi Pakai Celurit Gegara Anak Ditilang, Muhammad Nur Mendekam di Rutan

- 26 November 2021, 14:01 WIB
Setelah Viral di Medsos Ancam Polisi Pakai Celurit Gegara Anak Ditilang, Muhammad Nur Mendekam di Rutan
Setelah Viral di Medsos Ancam Polisi Pakai Celurit Gegara Anak Ditilang, Muhammad Nur Mendekam di Rutan /Instagram/@ini_polisi

KARAWANGPOST - Tak terima anaknya ditilang, Muhammad Nur, warga Banyuasin mengancam polisi lalu lintas yang sedang berdinas dengan menggunakan celurit dan parang.

Kejadian tersebut dipicu lantaran sang anak ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat kendaraan lengkap serta SIM.

Setelah ditilang, sang anak melapor kepada ayahnya, Muhammad Nur.

Baca Juga: Belasan Anggota Ormas PP Ditangkap Polisi Viral di Medsos

Kemudian Muhammad Nur datang setelah ditelepon dan berbicara dengan berteriak untuk meminta kunci sepeda motor kepada anaknya.

Muhammad Nur datang dengan menggunakan mobil, dan saat itu ia menghentikan kendaraannya di badan jalan, namun petugas memintanya untuk memarkirkan kendaraannya tersebut ke bahu jalan dan bermaksud akan membicarakan kejadian tilang tersebut.

Namun tiba-tiba pelaku masuk ke dalam mobil mengambil dua buah senjata tajam jenis celurit dan parang, pelaku langsung mengejar dan mengayunkan senjata ke arah petugas yang pada saat itu sedang bertugas.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Happiness Episode 6: Malapetaka Keegoisan Penghuni Apartemen

Serentak polisi yang berada disekitar TKP berlari untuk menyelamatkan diri, dan seluruh warga yang berada di lokasi kejadian menjadi panik dan berteriak histeris.

Polisi yang saat itu sedang bertugas memilih untuk mengalah dengan mundur demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kemudian petugas kepolisian yang sedang berdinas di lokasi melaporkan kepada pimpinan terkait peristiwa tersebut dan membuat laporan terkait tindak pidana ancaman dengan kekerasan.

Baca Juga: LSM di Karawang Perlu Dikaji Kembali, Danrem: Pengeroyokan itu Aksi Premanisme

Tidak butuh waktu lama, Tim Puma Sat Reskrim Polres Banyuasin beserta Tim Opsnal Reksrim Betung menangkap pelaku tanpa perlawanan setelah pelaku sempat melarikan diri.

Karena kejadian tersebut saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Banyuasin dengan dijerat pasal 335 KUHP dan pasal 212 KUHP serta UU Darurat ni 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah