Lima Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

8 April 2021, 18:18 WIB
Lima Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 /Karawangpost/pixabay: vanngoctang

KARAWANGPOST - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan hasil rapat kabinet paripurna bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto terkait larangan mudik Lebaran berlangsung dari 6 hingga 17 Mei 2021 yang di selenggarakan pada Rabu, 7 April 2021 lalu.

Kebiijakan larangan mudik tersebut sesuai dengan hasil rapat kabinet paripurna dan surat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. 

"Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindakanlanjutinya secara lebih terperinci terkait larangan mudik Lebaran, namun masih menunggu arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dan Satgas COVID-19," tulis Menhub di akun instagramnya @budikaryas

Baca Juga: Reformasi Kebijakan Fiskal untuk Atasi Perubahan Iklim 

Baca Juga: Bisa Melawan Kanker, Ini Manfaat Ikan Salmon

Satgas akan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan mudik Lebaran dan Kemenhub akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan menteri (PM).

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, Pemerintah membuat kebijakan larang mudik Lebaran berdasarkan dengan lima hal: 

Pertama, tingginya orang yang terpapar COVID-19 pada Januari lalu atau usai libur Natal dan Tahun Baru, bahkan lebih dari 100 orang jiwa tenaga kesehatan meninggal dunia.

Baca Juga: Super Cub, Anime Musim Baru Yang Menarik Perhatian  

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13

Kedua, terjadi lonjakan drastis pada Januari dan Februai 2021.

Ketiga, terjadi lonjakan kasus COVID-19 dari tanggal ke tanggal.

Keempat, menurut Menteri Kesehatan penduduk kelompok lanjut usia (lansia) berisiko sangat tinggi terpapar COVID-19.

Kelima, Bberapa negara maju juga sedang mengalami kenaikan kasus COVID-19 antara lain Amerika Serikat, India dan beberapa negara Eropa.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler