KARAWANGPOST - Polda Metro Jaya memutuskan melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) pada bulan Ramadhan tahun ini di Jakarta dan sekitarnya. Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan tujuan menghindari kerumunan agar penyebaran virus corona dapat ditekan.
"Kita ketahui biasanya kultur masyarakat Indonesia setiap puasa ada SOTR. Selama pandemi Covid sama dengan tahun lalu upaya memutus mata rantai Covid-19 dengan 5M kita ke depankan termasuk meniadakan kerumunan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 7 April 2021.
"Untuk itu kebijakan kita keluarkan tidak diperbolehkan kegiatan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," sambung KabidHumas.
Baca Juga: DPRD Karawang Godok 33 Raperda di Tahun 2021
Baca Juga: Bisa Melawan Kanker, Ini Manfaat Ikan Salmon
Baca Juga: Ingin Berat Badan Naik Secara Alami dan Sehat? Simak Penjelasan Ini
Kombes Pol Yusri menyebut kebijakan ini akan dilaksanakan sejak awal bulan puasa. Tujuan larangan SOTR ini agar tidak ada kegiatan kerumunan-kerumunan yang berdampak pada penyebaran virus corona.
"Gunanya untuk menghindari penyebaran Covid dengan orang berkumpul," ujar Kabid humas.
Lebih jauh Kabid Humas menyebut pihaknya akan melakukan filterisasi di ruas-ruas jalan untuk meminimalisir adanya kegiatan SOTR. Bagi masyarakat yang nekat melaksanakan SOTR, polisi akan mengimbau masyarakat tersebut untuk pulang.
"Kalau dibubarkan, diperingati nggak bisa, baru kita lakukan penindakan hukum protokol kesahatan disitu," pungkas Kabid Humas.***