Dilarang Mudik Lebaran, Pemerintah Berlakukan Penyekatan di Tiga Ribu Lokasi

- 8 April 2021, 13:38 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi saat memberikan siaran pers
Menhub Budi Karya Sumadi saat memberikan siaran pers /dok.foto/Humas Kemensetneg/

KARAWANGPOST - Kemenhub secara secara konsisten dan bertanggungjawab menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran.

Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan, Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik lebaran dilarang dari tanggal 6 sampai 17 Mei. Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail.

Terjadi kenaikan tajam kasus kematian tenaga kesehatan sebanyak lebih dari 100 orang pada lonjakan kasus aktif setelah adanya libur panjang dan mudik di bulan Januari 2021, selepas libur natal dan tahun baru.

Baca Juga: Butuh Operator Wahana, Lowongan Kerja Amazzone World

Baca Juga: Ulasan Tensura Nikki, Spin-off Tensei Shitara Slime, Buku Harian Rimuru

Baca Juga: Super Cub, Anime Musim Baru Yang Menarik Perhatian 

Sejumlah negara-negara di Eropa dan Asia diketahui tengah kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19. Hal-hal itulah yang mendasari kebijakan larangan mudik Idulfitri diberlakukan pada tahun ini di mana Kementerian Perhubungan telah mengambil sejumlah langkah mitigasi.

"Berkaitan dengan (transportasi) darat, berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas, kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi sehingga kami menyarankan agar Bapak/Ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah," tegas Menhub.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x