Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13

- 8 April 2021, 01:05 WIB
Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13
Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 /Karawangpost/pixabay: nattanan23

KARAWANGPOST - Pemerintah memprediksi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 periode bulan suci Ramadan dan Lebaran 2021 dapat berpotensi meningkatkan konsumsi hingga Rp215 triliun.

"Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR dan Gaji Ke-13 kepada karyawan ASN, TNI dan Polri untuk optimalisasi konsumsi dan mendukungan dunia usaha," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Mengapa Hewan-Hewan Ini Tidur Berdiri? Simak Penjelasannya

Baca Juga: Perbandingan Tidur Wanita dan Pria, Ternyata Wanita Tidur Lebih Lama

Kebijakan tersebut merupakan sinergi bersama program pemerintah lainnya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan kinerja perekonomian pada triwulan II-2021 dengan program yang mendorong peningkatkan daya beli yang mencakup percepatan penyaluran target perlindungan sosial.

"Perlindungan sosial tersebut meliputi PKH, kartu sembako, bansos tunai dan lainnya yang belum terpenuhi pada bulan April hingga memasuki awal Mei 2021," ujarnya.

Baca Juga: Mengapa Manusia Bisa Mendengkur? Nomor Tiga Klasik Sekali 

Baca Juga: Festival Situ Rawa Gede Kota Bekasi Calender of Event Jabar 2021

Pemerintah juga akan mempercepat pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei 2021 dan penyaluran program perlindungan sosial yang diperkirakan mencapai Rp14,12 triliun menjelang Lebaran nanti.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x