Dana BLT Covid-19 Dipakai Judi dan Sewa PSK, Seorang Kepala Desa Divonis 8 Tahun Penjara

26 April 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi Judi Domino /Youtube

KARAWANGPOST - Seorang kepala desa divonis delapan tahun penjara, karena terbukti menggelapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 untuk judi. Uang itu juga digunakan untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK).

Majelis Hakim Tipikor Palembang, Senin, memvonis delapan tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp187 juta terhadap Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Terdakwa terbukti menggunakan dana BLT itu untuk bermain judi, menyewa PSK dan membayar uang muka mobil wanita simpanannya.

Baca Juga: Gorengan Jadi Makanan Wajib Berbuka Puasa, Ini Saran Dokter

Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi mengatakan terdakwa Askari (43) terbukti tidak menunaikan sisa pembayaran dana BLT Covid-19 untuk 156 keluarga penerima manfaat. Tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Vonis delapan tahun penjara itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar kerugian negara, diganti dengan kurungan 2,5 tahun penjara.

Baca Juga: Tempat Liburan Tersembunyi Di India, Mirip Kalimantan

Menurut majelis hakim, terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Majelis hakim menyebutkan, selain tindakan terdakwa yang takk mendukung pemberantasan korupsi, perilakunya yang menggunakan dana BLT Covid-19 untuk berjudi menjadi poin pemberat vonis.

Terdakwa yang merupakan kepala desa itu menggunakan Rp70 juta dana BLT Covid-19 untuk judi togel dan Rp50 juta untuk judi remi.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat di Karawang Hari Ini, Senin 26 April

Sisanya sebesar Rp31 juta, Rp5 juta dipinjam orang, Rp6 juta membayar utang dan Rp15 untuk perayaan Idul Fitri serta sisanya membayar uang muka mobil simpanan wanitanya.

Sebelumnya Kepala Desa Sukowarno itu mengalokasikan dana Rp280 juta untuk 156 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) dengan anggaran Rp600.000 selama tiga bulan.

Namun terdakwa meminta Kaur Keuangan Desa Sukowarno, Ratih, mengajukan pencairan anggaran Rp370 juta dengan menambahkan beberapa item pengeluaran baru.

Baca Juga: 53 Prajurit Hiu Kencana Gugur Dalam Tugas, Ini Ucapan Belasungkawa Prabowo

Kemudian terdakwa mendatangi Ratih dengan membawa cek kosong, terdakwa memintanya menandatangani cek kosong itu dengan dalih agar lebih mudah menarik dana bantuan dari bank saat jadwal pencairan.

Terdakwa lalu mencairkan dana Rp370 juta dari bank pada Mei 2020. Selanjutnya pada 22 Mei 2020 dana itu disalurkan ke 156 KK penerima BLTDD untuk tahap I Rp93 juta dari Rp280 juta yang telah dialokasikan.

Sedangkan tahap II dan III sebesar 187 juta tidak disalurkan kepada penerima, melainkan digunakan untuk menambah kekayaan terdakwa.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler