KARAWANGPOST - Petugas gabungan menutup dan melarang operasional hotel RedDoorz Plus near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan, menyusul pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan pelaku di bawah umur.
Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono menyampaikan kalau penutupan hotel RedDoorz itu dilakukan secara permanen.
Baca Juga: Operasional Hotel Melati di Jaksel Diawasi Ketat Aparat Gabungan
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Direskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di hotel RedDoorz pada Rabu 21 April.
Baca Juga: Resep Masakan Kakap Asam Manis, Cocok Buat Menu Buka Puasa
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, pekerja seks komersial di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya anak di bawah umur.
"Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata Yusri seraya menambahkan dalam kasus itu polisi menangkap 15 orang, sebagian besar adalah anak yang diduga dipekerjakan sebagai PSK.***