Kemenkes Tetapkan Tarif Baru Tes Antigen di Jawa-Bali

2 September 2021, 13:57 WIB
Rapid tes antigen di titik jalan Tol. /KarawangPost/Dokumentasi Jasa Marga

KARAWANGPOST - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif Rapid Diagnostic Test (RDT) di Jawa dan Bali.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalan konferensi pers pada Rabu, 1 September 2021.

Abdul mengatakan dari hasil evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya, maka ditetapkan tarif baru tes antigen.

Baca Juga: Profil Lengkap Angga Yunanda Pemeran Ares di Antares

Untuk harga RDT Antigen di pulau Jawa dan Bali ditarif dengan harga Rp99 ribu.

Sedangkan untuk luar pulau Jawa dan Bali ditetapkan tarif RDT Antigen sebesar Rp109 ribu.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu di luar pulau Jawa dan Bali," jelas Abdul.

Baca Juga: Aksi Gisel Kembali bikin Gempar di TikTok  

Abdul memohon kepada setiap penyedia fasilitas kesehatan bisa memenuhi batas tarif tertinggi RDT Antigen tersebut.

Andul juga ingin setiap penyedia fasilitas kesehatan daerah bisa meningkatkan pengawasan terkait pelaksanaan batas tarif tes tersebut.

Abdul menjelaskan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait batasan tarif RDT Antigen secara berkala yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pasar.

"Tentunya pemerintah akan melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi Rapid Diagnostoc Test Antigen untuk ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar," ungkap Abdul.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler