Syarat Naik Kereta Komuter dan KA Lokal saat PPKM Diperpanjang

13 September 2021, 12:08 WIB
Syarat Naik Kereta Komuter dan KA Lokal saat PPKM Diperpanjang /Karawangpost/pexels: Pixabay

KARAWANGPOST - Selama PPKM berlangsung ini KAI membuat kebijakan-kebijakan dan syarat-syarat tertentu untuk masyarakat saat naik kereta.

Ada sejumlah syarat naik kereta api dan juga KRL commuter line selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Pulau Jawa-Bali

Dilansir KarawangPost di akun Instagram @Kai121_, akun tersebut mengunggah syarat apa saja yang dibawa saat ingin menaiki kereta.

Baca Juga: HUT Karawang: Jalan Rusak dan Bergelombang di Gerbang Karawang

Informasi terbaru regulasi tersebut merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No.17 Tahun 2021 (tgl. 6 September 2021).

Kemudian, SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021 (tgl. 7 September 2021), KAI memperbarui syarat dan ketentuan untuk perjalanan KA komuter, lokal jarak dekat, dan aglomerasi.

Pelaku perjalanan KA komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan atau menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: HUT Karawang: Waspada Ledakan Penduduk, Dalam Setahun Terjadi Penambahan 311 Ribu Jiwa

Sementara bagi yang di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif skrining berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

Untuk syarat menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dan surat keterangan perjalanan lainnya, tidak diwajibkan.

Baca Juga: HUT Karawang: Kemiskinan Meningkat, Sumbang 4,98 Persen Angka Kemiskinan di Jabar 

Bagi yang tidak dapat atau belum mengikuti vaksin karena alasan medis khusus/penyakit komorbid/penyitas Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Ketentuan tersebut belaku pada tanggal 14 September 2021 dengan memenuhi beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh masyarakat jika ingin menggunakan KAI saat masa PPKM ini. ***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler