Puluhan Wanita Dijual Jadi PSK di Jawa Timur, Polisi Tangkap Pelaku Human Trafficking

25 November 2021, 22:51 WIB
Puluhan Wanita Dijual Jadi PSK di Jawa Timur /Karawangpost/pexels: lalesh aldarwish

KARAWANGPOST - Kasus human trafficking biasa terjadi pada anak dan perempuan yang dijanjikan untuk mendapatkan suatu pekerjaan dengan iming-iming mendapatkan sejumlah uang banyak.

Hal-hal yang termasuk dalam kategori sebagai human trafficking misalnya seperti, kerja dengan tanpa dibayar dan yang paling menjadi sorotan adalah eksploitasi seksual.

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil meringkus perempuan berinisial NS alias Mami Ambar 40 tahun warga Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang diduga pelaku human trafficking.

Baca Juga: Pemuda Nekat Jual Genteng Rumah Demi Pacar Viral di Medsos 

Para wanita itu dipekerjakan oleh Mami Ambar di suatu tempat untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) demi untuk memuaskan hasrat seksual pria hidung belang dalam kasus human trafficking.

Setelah dilakukan penelusuran kasus human traffickingoleh pihak kepolisian diketahui fakta bahwa Mami Ambar menjual 29 orang wanita muda dan diantaranya ada yang masih berusia dibawah umur (ABG).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, NS alias Mami Ambar berhasil ditangkap oleh tim dari Ditreskrimum di rumahnya pada 16 November 2021 lalu.

Baca Juga: Skandal Seks Pasien Covid-19 dengan Tenaga Kesehatan di Wisma Atlet Diawali dari Aplikasi Kencan

Polisi menangkap pelaku berdasarkan atas laporan yang diterima pada 15 November 2021 dari wanita berinisial TR salah satu korban yang berhasil meloloskan diri dari kasus human trafficking.

Korban menjelaskan ketika berada di kantor polisi bahwa dia berhasil keluar dari dalam rumah Mami Ambar dan kemudian lari ke Surabaya untuk selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.

"Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk memburu tersangka mengarah ke daerah Lumajang menuju lokasi rumah Mami Ambar seperti laporan dari korban," kata Gatot Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: Tak Tahan Birahi Memuncak, Pemuda Ini Bunuh dan Perkosa Gadis Cantik Pegawai Samsat

"Tim kami bersama dengan korban mulai bergerak sejak 15 November 2021 pada pukul 22.00 WIB menuju lokasi yang dilaporkan oleh korban," lanjut Gatot.

Gatot mengatakan, pada 16 November 2021, pukul 00.30 WIB langsung berhasil menangkap tersangka di rumahnya dalam kasus human trafficking.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan seluruh area rumah tersangka dan mendapatkan 29 orang wanita muda yang diantaranya terdapat berusia dibawah umur untuk dijual atau human trafficking.

Baca Juga: Ini Penyebab Miss V Sakit Setelah Bercinta, Jangan Dianggap Remeh

"29 orang wanita tersebut telah dipekerjakan oleh tersangka sebagai pemuas hasrat seksual lelaki hidung belang," kata Gatot.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lain seperti uang tunai sebesar lebih dari Rp5 juta, 10 buah alat kontrasepsi bekas pakai, empat buah pelumas, dan barang bukti lain.

Tersangka NS pun kemudian dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa, sedangkan 29 perempuan korban yang berhasil diamankan akan dilakukan pembinaan oleh pihak terkait.

Baca Juga: Karawang Trending Topik di Twitter: Ada Bentrokan Ormas, Calo Tenaga Kerja Hingga UMK Tertinggi

Tersangka NS telah melakukan bisnis tersebut selama lebih kurang dua tahun terakhir ini demikian diakuinya dalam pemeriksaan dugaan kasus human trafficking.

Tersangka menggunakan modus dengan menawarkan pekerjaan sebagai pemandu di Bali dengan iming-iming mendapatkan gaji besar antara Rp10 hingga Rp15 Juta perbulannya.

Kasus human trafficking ini sudah menjadi permasalahan yang sangat serius untuk dilakukan pengkajian lebih dalam lagi agar setiap masyarakat bisa mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

Baca Juga: Terungkap! Kronologis Bentrok Ormas di Karawang Viral di Medsos

Karena selain dari sisi moralitas yang dianggap negatif di kalangan masyarakat, korban human trafficking juga banyak terjangkit oleh penyakit-penyakit yang perlu penanganan serius.

Untuk diketahui, human trafficking merupakan perbuatan memperkejakan, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan atau menerima orang untuk di jual.

Seseorang akan menjadi korban human trafficking dengan ancaman kekerasan, menggunakan kekerasan, menculik, penyekapan.

Baca Juga: Fakta Taliban Penggal Kepala Atlet Voli Afghanistan, Pelatih: Hanya Dua Anggota Tim Berhasil Kabur

Kemudian, memalsukan, menipu, menyalahgunakan kekuasaan atau posisi rentan, menjerat dengan hutang atau memberi bayaran atau manfaat.

Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler