1.155 ASN Kemenkumham Terserang COVID-19

11 Februari 2022, 21:21 WIB
1.155 ASN Kemenkumham Terserang COVID-19 /Karawangpost/Pixabay/fernandozhiminaicela

KARAWANGPOST - Sebanyak 1.155 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia terpapar COVID-19, termasuk varian Omicron.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto langsung menerapkan sejumlah kebijakan guna menanggulangi laju sebaran COVID-19 di instansinya.

"Saya menyampaikan rasa simpati kepada para rekan-rekan yang positif terpapar COVID-19, semoga semuanya cepat pulih kembali dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sedia kala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Andap mewakili Menteri Hukum dan HAM, Jumat, 11 Februari 2022.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Karawang, Dalam Sehari Bertambah 245 Kasus

Andap menegaskan kepada seluruh pimpinan untuk memantau perkembangan kesehatan jajaran pegawai di masing-masing wilayah lingkungannya.

Dia meminta pegawai yang positif mengakses layanan telemedisin agar tetap dipantau tanpa mesti hadir ke kantor.

Andap menjelaskan, pegawai yang sedang sakit dapat melakukan konsultasi dengan tim kesehatan Kemenkumham secara online dengan layanan telemedisin.

Baca Juga: Video tentang Covid-19 Adalah Rekayasa Media Viral di Medsos, Simak Penjelasannya

"Termasuk untuk pegawai yang kondisi geografisnya relatif jauh dari pusat kesehatan," ujarnya.

Andap pun menandatangani surat edaran (SE) Surat Edaran (SE) Sekjen No. SEK-5.OT.02.02 tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25.

Surat edaran tersebut tertera bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa Bali agar menunda setiap kegiatan fisik dan semua perjalanan dinas.

Baca Juga: Video Viral Aksi Bully dalam Penjara Karawang, Netizen: Kok di Penjara Bebas Pegang Hp 

Menurut Andap, Kemenkumham mengutamakan keselamatan pegawainya diatas segalanya. Dia menginginkan kembalinya nol kasus positif Covid-19 yang pernah berlangsung di instansinya.

"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi. Mari kita semangat untuk kembali zero case di Kemenkumham," ujarnya.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler