Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp25 juta, Jerinx SID Mengaku Tak Terkejut

24 Februari 2022, 18:19 WIB
Jerinx SID /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

KARAWANGPOST - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp25 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat.

Ditemui usai sidang, Jerinx SID mengaku tidak terkejut dengan vonis tersebut. Sebab dia mengaku sudah mempersiapkan diri untuk kemungkinan vonis yang lebih berat dari dakwaan jaksa terkait dengan kasus pengancaman yang dilakukan oleh dirinya terhadap Adam Deni.

Baca Juga: Aktivitas Militer Meningkat, Ukraina Tutup Penerbangan Sipil

"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx dikutip dari Antara.

Ia mengaku merasa tegar menghadapi pembacaan vonis pada Kamis 24 Februari 2022, lantaran sang istri ikut hadir memberikan dukungan selama jalannya persidangan.

Terkait substansi vonis yang dijatuhi hakim kepada dirinya, Jerinx tidak mau berkomentar lebih jauh. Dia bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Naik, Ini Daftar Tarif Baru yang Berlaku Mulai 26 Februari 2022

Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Drumer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.

Baca Juga: Ukraina Dapat Serangan dari Rusia dan Belarus, Delapan Orang Tewas Akibat Tembakan Mortir Rusia

Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.

"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.

Kasus itu berkaitan dengan perbuatan Jerinx yang mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler