Komnas HAM akan Cek Kembali TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo

14 Agustus 2022, 14:33 WIB
Rekaman CCTV Aktivitas Brigadir J sebelum Ditemuka Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan /Tangkap layar YouTube.com/Refly Harun

KARAWANGPOST - Komnas HAM akan kembali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan.

Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut menjadi tempat eksekusi Brigadir J yang dilakukan Bharada Eliezer atau Bhara E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo. Pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo merekayasa pembunuhan dengan membuat skenario terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang kemudian berujung tewasnya Brigadir J. Baku tembak terjadi lantaran Brigadir J terpergok melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.

Namun skenario Ferdy Sambo akhirnya terbongkar dan ia mengakui sendiri bahwa tembak menembak tidak pernah terjadi. Bharada J justru tewas ditembak Bharada E.

Baca Juga: Bharada E Dapat Perlindungan LPSK: Inilah Bentuk Perlindungan Saksi dan Korban Menurut UU Nomor 31 Tahun 2014 

Polri saat ini masih terus menelusuri keberadaan CCTV yang ada di rumah dinas Sambo, yang diduga berisi rekaman peristiwa terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Praseto membenarkan Komnas HAM akan mengecek kembali TKP. Bahkan Polri akan mengutus Tim Puslabfor Polri, Inafis, dan dokter polisi untuk mendampingi Komnas HAM.

"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," kata Dedi di Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi atau menghambat penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Bali United vs Arema FC Berakhir 1-2, Singo Edan Rayakan Kemenangan

Menurut Anam, pihaknya akan mendalami dan memperhatikan soal obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler