Menko Polhukam Mahfud MD Sinyalir Irjen Pol Ferdy Sambo Punya Pendukung Loyal di Internal Mabes Polri

18 Agustus 2022, 17:28 WIB
Mahfud MD sinyalir Irjen Pol Ferdy Sambo punya kelompok loyalis di internal Mabes Polri /YouTube/Akbar Faizal Uncensored/

KARAWANGPOST - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo disinyalir mempunyai pendukung yang loyal di internal Mabes Polri.

Tak heran jika dalam kasus pembunuhan Brigadir J, banyak anggota Polri yang terseret kasus pembunuhan tersebut.

Hingga saat ini, sudah 63 personel Polri yang diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri karena diduga melanggar kode etik profesi Polri dalam penanganan kasus tersebut.

Anggota Polri yang terseret kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo, menyeret perwita tinggi berpangkat brigjen dan kombes, perwira menengah higga tamtama.

Dugaan Irjen Pol Ferdy Sambo mempunyai kelompok loyalis di internal Polri diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri Besok, 19 Agustus 2022

Bahkan Mahfud MD menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempunyai kelompok 'kerajaan' yang sangat berkuasa di internal Mabes Polri.

Mahfud MD berpendapat kuatnya pengaruh kelompok 'kerajaan' Ferdy Sambo itu membuat proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J terhambat secara struktural.

"Yang jelas ada hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri didalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud MD yang dikutip PMJ News dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis, 18 Agustus 2022.

Walaupun tidak menjelaskan secara detail soal siapa saja anggota yang tergabung dalam kelompok berkuasa itu, tetapi Mahfud menegaskan mereka sempat menjadi penghalang dalam pengusutan kasus tersebut.

Baca Juga: Inilah Detail Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 yang Eefektif Berlaku Mulai 18 Agustus 2022 

Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain Sambo, tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dan sopir keluarga Sambo.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler