Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo telah Lengkap, Persidangan Segera Dimulai

28 September 2022, 19:03 WIB
Berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap. Persidangan segera dimulai. /UPDATE KASUS BRIGADIR J/Diolah dari Google

KARAWANGPOST - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang melibatkan lima tersangka mulai memasuki babak baru.

Lima tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kejaksaan Agung menyatakan berkara perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam pembunuhan Brigadir J dinyatakan telah lengkap atau P21.

Dengan demikian, kasus pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu, yang melibatkan lima tersangka tersebut segera memasuki tahap persidangan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksan Agung, Fadil Zumhana mengatakan dengan status P21 ini para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.

Baca Juga: Akun Milik Awak Redaksi Narasi Diretas Hacker, Dewan Pers Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas 

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.

Persidangan perkara Ferdy Sambo dkk rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lima tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Selain terlibat dan menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo juga disangkakan terlibat upaya menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Laporkan Balik Wartawan Korban Penganiayaan ke Polres Karawang

Upaya menghalangi penyelidikan antara lain dilakukan dengan merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti rekaman CCTV TKP pembunuhan.

Rekayasa pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyereta puluhan anggota Polri lainnya mulai dari perwira tinggi, perwira menengah hingga Tamtama.***

 

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler