Awasi Penjualan Obat Sirup Anak di Apotik, Dinkes Kota Tangerang Sidak Apotik, Klinik dan Bidan

20 Oktober 2022, 14:54 WIB
Pemerintah larang sementara penjualan obat sirup anak di apotik karena banyak kasus gagal ginjal akut pada anak /Anna Tarazevich /Pexels

KARAWANGPOST - Instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar apotik-apotik untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup anak menyusul banyaknya kasus gagal ginjal akut pada anak, mulai ditindaklanjuti dinas terkait di daerah.

Dinas Kesehatan (Dinkes) di Kota Tangerang, Banten, melalui Puskemas, melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah apotik, klinik, dan bidan untuk mengawasi peredaran obat sirup anak.

Kepala Puskesmas Periuk Jaya, Tangerang, dr. Novan Hendrawan mengatakan kegiatan sidak itu merupakan tindak lanjut dari instruksi dari Dinkes Kota Tangerang kepada 298 apotik dan 44 toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup anak.

Menurut Novan, seluruh apotek, klinik dan bidan di wilayah Periuk Jaya akan disidak atau ada pengawasan namun secara bertahap.

"Alhamdulillah, hari ini Apotek Kimia Farma dilihat di rak dagangannya tidak ada obat cair dan tertempel informasi tidak menjual obat cair dalam sementara waktu," kata Novan Hendrawan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: 10 Tips Atasi Demam pada Balita secara Alami Tanpa Menggunakan Obat Sirup Anak 

Ia menjelaskan dari hasil sidak yang dilakukan ke klinik dan bidan juga telah dipastikan sudah tidak lagi meresepkan obat cair kepada para pasiennya.

"Jika ditemukan obat cair yang masih dipajang atau dijajaki, langsung kita lakukan edukasi terkait aturan yang sudah ditetapkan Kemenkes. Tidak ada penarikan karena itu ranahnya BPOM, Puskesmas berupaya mengedukasi dan pengawasan saja," katanya.

Novan menambahkan sidak atau pengawasan akan dilakukan secara rutin atau berkala, untuk memastikan secara pasti bahwa apotek, toko obat, klinik maupun bidan tidak menjualbelikan obat sirup atau cair untuk sementara waktu.

"Pengawasan akan dilakukan secara persuasif atau lebih mengkedepankan pendekatan dan edukasi. Tapi sejauh ini, semua pihak sudah paham akan aturan, ada satu dua pun setelah diedukasi bisa memahami aturan yang ada untuk sama-sama dipatuhi untuk keamanan kesehatan bersama," katanya.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Minta Seluruh Apotik Tidak Menjual Obat Sirup Anak untuk Sementara Waktu

Sementara itu bidan Adilah, pemilik praktik mandiri Bidan Kesih Goni menyatakan sudah mengetahui informasi mengenai penghentian sementara penjualan obat cair yang diumumkan pemerintah.

Ia pun sudah tak lagi meresepkan obat sirup atau cair kepada para pasiennya serta sudah memasang informasi terkait tidak menjual obat sirop sementara waktu.

"Jika sangat dibutuhkan, akan kami sarankan salah satunya obat tablet yang dihancurkan. Namun, kami lebih mengkedepankan pengobatan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis," katanya.

Dinkes Kota Tangerang Banten telah mengeluarkan instruksi kepada 298 apotek dan 44 toko obat di Kota Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup terkait kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Kepala Dinkes Kota Tangerang dr Dini Anggraeni mengatakan hingga saat ini belum ada laporan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak di Kota Tangerang.

Baca Juga: 3 Zat Berbahaya Ditemukan dalam Obat Sirup Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak

Namun, kata dia, seluruh fasilitas kesehatan baik Puskesmas maupun Rumah Sakit di Kota Tangerang sudah menyiapkan tata laksana penanganan jika nantinya ditemukan kasus tersebut.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler