Sidang Perkara Obstruction of Justice, Jaksa Beberkan Peran Agus Nurpatria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Oktober 2022, 19:46 WIB
Jaksa Penuntut Umum beberkan peran Agus Nurpatria dalam pembunuhan Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum beberkan peran Agus Nurpatria dalam pembunuhan Brigadir J /PMJ News

KARAWANGPOST - Dalam sidang perkara obstruction of juctice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran terdakwa Agus Nurpatria.

Agus Nurpatria adalah salah satu dari lima terdakwa perkara perintangan penyidikan yang hari ini menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan.

Selain Agus Nurpatria, lima terdakwa lainnya yang juga disidang hari ini yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Agus Nur Patria pertama kali mendapatkan kabar kematian Brigadir J dari terdakwa Hendra Kurniawan, yang menghubungnya untuk bertemu di Kantor Divisi Propam Mabes Polri.

Baca Juga: Didakwa Awasi Penghilangan Barang Bukti CCTV Pembunuhan, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU 

Agus selanjutnya mendapatkan arahan dari terdakwa Ferdy Sambo untuk memproses kasus kematian Brigadir J sesuai dengan kejadian di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Agus Nurpatria juga mendapatkan perintah dari Hendra Kurniawan untuk mengecek dan membersihkan kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Sambo di Duren Tiga.

Ia juga berperan memerintahkan terdakwa lainnya, Irfan Widyanto, untuk mengambil dan menganti DVR CCTV di Pos keamanan Kompleks Perumahan Polri, yang tepat mengarah ke rumah dinas Sambo.

"Terdakwa Agus Nurpatria memahami betul kegunaan CCTV tersebut merupakan petunjuk yang kuat atas kejadian penembakan di rumah Ferdy Sambo," kata JPU dalam dakwaannya.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x