Simak! Syarat Pembuatan SIM C1 dan C2

26 Januari 2023, 23:59 WIB
Simak! Syarat Pembuatan SIM C1 dan C2 /Karawangpost/


KARAWANGPOST
- Korlantas Polri mempercepat penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga termasuk C1 dan C2 untuk kendaraan 250-500 cc.

Adapun persyaratannya adalah minimal mempunyai SIM C selama satu tahun.

"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun," kata Direktut Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Tragis! Suami KDRT Bacok Jari Istri dengan Kapak hingga Putus  

Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun.

"Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum," ujarnya.

Untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, lanjut Yusri, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1.

Baca Juga: Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM, Beredar di Sarana Publik hingga Sekolah

Dia menyebutkan akan ada percobaan yang diprioritaskan pada Satpas Prototype.

"Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1," ujarnya

Distribusi SIM C1 akan merambah ke seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dahulu.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pandemi COVID-19 Selesai, Indonesia Bisa Deklarasikan

"Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan," ujarnya.

Yusri menjelaskan pilot project karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, lengkap.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler