KPK Periksa Tersangka Sekjen Kementan Tekait Kasus Dugaan Korupsi

10 Oktober 2023, 17:22 WIB
Pemberitaan KPK Ali Fikri /

KARAWANGPOST - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Benar, (Kasdi Subagyono diperiksa) sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 10 Oktober 2023.

Baca Juga: 670 KPM di Cikampek Selatan Kabupaten Karawang Terima Bansos Beras 10 Kg

Ali menjelaskan, Sekjen Kementan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, keterangannya akan dijadikan bahan untuk melengkapi berkas tersangka lain dalam kasus ini.

"Saat ini saksi (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono) telah hadir di gedung KPK," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri.

KPK telah melakukan pencegahan terhadap keluarga mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri. Mereka adalah istri SYL Ayun Sri Harahap, anaknya Indira Chunda Thita, dan cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati.

Baca Juga: Jutaan UMKM Batik Tembus Pasar Global Berkat Shopee, Didiet Maulana Kagum

"Sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 6 Oktober 2023 lalu.

Menurut Ali, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka diberlakukan selama enam bulan hingga April 2024. Ali berharap para pihak yang dicegah ke luar negeri kooperatif terhadap proses hukum.

"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler