KARAWANGPOST - Pengajuan perlindungan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jangan dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara.
Pernyataan itu disampaikan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pada hari Minggu, 8 Oktober 2023, sebagai tanggapan pengajuan SYL ke LPSK.
Dikabarkan bahwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Dua Bocah Tenggelam di Irigasi Kalimalang Karawang
Ali berharap pengajuan perlindungan ini tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses," ungkap Ali.
Siapa pun berhak mengajukan perlindungan. Menurut dia, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya pemberian perlindungan.
Baca Juga: Gelaran Acara Summarecon Mall Karawang Kerap Timbulkan Gangguan Kamtibmas
“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," tuturnya.