Kasus Rocky Gerung Dugaan Ujaraan Kebencian dan Hoaks Naik Status ke Penyidikan

21 Oktober 2023, 17:01 WIB
Gagal Mediasi Kasus Rocky Gerung Masuk Pokok Perkara /PMJ News

KARAWANGPOST - Kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terlapor Rocky Gerung dikabarkan sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas nama Terlapor Rocky Gerung.

Baca Juga: Dukung Peningkatan Ketahanan Pangan, KemenPUPR akan Lanjutkan Modernisasi Irigasi

SPDP tersebut dikeluarkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023.

"Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAMPIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut," ujar Ketut, Sabtu 21 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, saat ini JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud.

Baca Juga: Sebanyak 683 Ribu Lebih Anak di Karawang Sudah Memiliki Akta Kelahiran

Adapun dalam penyidikan kasus tersebut dengan terlapor Rocky Gerung disangkakan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

Fentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat," ungkap Ketut.

Baca Juga: Indonesia Mendapat 20 Ribu Jemaah Kuota Haji Tambahan Tahun 2024

Diketahui Polri menerima 24 laporan atas nama Rocky Gerung yang dianggap menyebarkan hoax dan keonaran. 

Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi saksi dan ahli dalam rangka penyelidikan perkara Rocky Gerung dengan total 24 laporan polisi yang diselidiki, penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli.

Laporan itu buntut dari video viral Rocky yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan bersama Refly Harun, pemilik channel YouTube.

Selain itu, Rocky juga dilaporkan ke Bareskrim terkait ucapan Rocky Gerung di hadapan buruh di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler