Kominfo Sisir Bersih Konten Judi Online yang Bertebaran di Medsos

- 20 Oktober 2023, 15:38 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi /Karawangpost/Foto/Humas Kominfo

KARAWANGPOST - Sebanyak 425.506 konten judi online dari berbagai sumber saluran internet berhasil ditindak selama tiga bulan terakhir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melibatkan Polri dan instansi lainnya dalam melakukan tindakan pemutusan akses judi online tersebut.

Tindakan pemblokiran atau pemutusan akses tersebut sebagai langkah serius Pemerintah dalam memberantas perjudian online yang merebak di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual dan KDRT di Karawang Masih Tinggi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian.

"Sebanyak 237.096 konten di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial," jelas Budi, dalam konferensi persnya, Jumat 20 Oktober 2023.

Budi mengatakan, tidak hanya pencegahan yang dilakukan, tetapi juga upaya penindakan pelaku dan lainnya dengan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum dan para penyelenggara internet.

Baca Juga: Pemilu 2024: Wabup Karawang Minta Masyarakat Tidak Saling Ejek Karena Beda Pilihan

Melalui kolaborasi tersebut, pihak penyelenggara internet diminta bergerak cepat untuk segera menutup akses terhadap konten judian online.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x