Uang Sebesar Rp12,3 Miliar Hasil Rampasan Mantan Wali Kota Bekasi Telah Disetorkan ke Kas Negara

27 Oktober 2023, 01:00 WIB
Eks Wali Kota Bekasi, rahmat Effendi yang tertangkap OTT KPK. /Karawangpost/Foto/IG-KPK

KARAWANGPOST - Uang rampasan dan cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen cs seniilai Rp12,3 miliar disetorkan ke kas negara.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan, uang rampasan tersebut disetorkan KPK ke kas negara.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk," jelas Ali Fikri Kamis 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Pastikan Semua Berjalan Lancar, Dandim 0604 Karawang Lakukan Persiapan Lokasi Panen Raya

Ali menjelaskan, dari terpidana Rahmat Effendi dirampas sejumlah yang tunai pecahan mata uang rupiah dan asing sebesar Rp10,2 miliar.

"Uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan," ujar Ali.

Kemudian uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10, 2 Miliar.

Baca Juga: Pemilu 2024: Kapolda Jabar Minta Kepolisian dan Tokoh Agama Tingkatkan Sinergitas menuju Politik Damai

Sementara dari terpidana M Syahrir, berupa uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar. Uang itu diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.

"Terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 Miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti," ungkap Ali.

Ali menegaskan, komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan asset recovery.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler