Para Kades Wajib Memperbaiki Kinerja Pengelolaan Dana Desa

27 Oktober 2023, 03:00 WIB
Ilustrasi - Kredit uang rupiah /Instagram/@pinjaman_online03/

KARAWANGPOST - Sebanyak 36 Desa di Kabupaten Bekasi menerima intensif tambahan Dana Desa yang secara total mencapai Rp5,02 milyar.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyampaikan, pastinya kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya.

Oleh sebab itu, ia mengajak kepala desa untuk memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa.

 Baca Juga: Kebijakan Penggratisan Pajak Perumahan dan BLT El Nino Masih Tidak Cukup untuk Rakyat

"Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri Komarudin, Selasa 24 Oktober 2023.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.

Puteri menyampaikan tambahan Dana Desa ini yang ditentukan berdasarkan kinerja pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa telah sejalan dengan desain kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

 Baca Juga: Marak Kebocoran Data Nasabah, BSSN bersama Polri dan Kominfo Siap Berantas Pinjol Ilegal

“Lewat UU ini, pemerintah juga dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, hingga dana operasional pemerintah desa,” urai Puteri.

Puteri juga mengungkapkan sering menerima aspirasi dari sejumlah kepala desa yang menyatakan ketentuan mandatory spending seakan membatasi ruang gerak bagi pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa.

Namun, ia merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Optimalkan Ragsosek untuk Memberikan Bantuan Sosial ke Masyarakat

"Bahkan jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan yang pastinya akan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pendanaan untuk mengatasi isu-isu lainnya,” jelas Puteri.

Puteri mengingatkan kepala desa untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan. Sehingga mencegah timbulnya penyelewengan dan manfaatnya dirasakan maksimal oleh masyarakat Desa.

“Total akumulasi Dana Desa yang telah dikucurkan negara sudah menyentuh angka Rp539 triliun. Sungguh angka yang sangat fantastis. Yang apabila tidak dikelola secara akuntabel dan hati-hati, tentu akan sia-sia karena penggunaannya menjadi tidak jelas dan tidak terarah,” ungkap Puteri.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler