Hasil Gelar Perkara, Status Penanganan Kasus Rocky Gerung ditingkatkan Jadi Penyidikan

31 Oktober 2023, 10:57 WIB
Rocky Gerung di Bareskrim Polri /PMJ News/

KARAWANGPOST - Status penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status tersebut atas gelar perkara yang sudah dilakukan Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

"Setelah digelarkan oleh penyidik, kita sepakat untuk menaikkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.

 Baca Juga: Satgas Kolaboratif Beri Edukasi Pembangunan Karakter Anti Bullying Siswa SD Sumurkondang Karawang

Lebih lanjut, peningkatan status penanganan kasus tersebut dilakukan setelah adanya tindak pidana hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Adapun proses ini bahwa kita mengetahui atau hasil gelar perkara diketahui bahwa telah terjadi suatu tindak pidana. Kalau berbicara alat buktinya apa saja, itu tentu saja nanti kita setelah melaksanakan upaya penyidikan,” katanya.

Peningkatan status penanganan kasus Rocky Gerung berdasarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung.

 Baca Juga: Sebanyak Empat Desa Terdampak Kabut Asap Kebakaran TPA Jalupang Karawang

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas nama Terlapor Rocky Gerung, dkk,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu 21 Oktober 2023 lalu.

Ketut menjelaskan, SPDP tersebut dikeluarkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023.

“Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAMPIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut,” paparnya.

 Baca Juga: Diperlukan Manajemen Talenta yang Baik untuk Meningkatkan Kinerja ASN di Karawang

Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud.

Adapun dalam penyidikan kasus tersebut dengan terlapor Rocky Gerung disangkakan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat,” jelas Ketut.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler