Selesai Menjalani Pemeriksaan, Dokumen LHKPN Ketua KPK Disita Penyidik

16 November 2023, 21:07 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak (kiri) didampingi Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri /Laily Rahmawaty/ANTARA

KARAWANGPOST - Ada sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis 16 November 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa pemeriksaan Firli Bahuri berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam.

“Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahannya pada hari ini,” ujar Ade Safri.

Baca Juga: Bisnis Makin Sukses, Produk Lokal dan UMKM Paling Diburu di Shopee 11.11 Big Sale

Dalam keterangannya Ade Safri menjelaskan, sekitar pukul 10.00 WIB telah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan terhadap Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan itu dilakukan di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri di lantai 6 dan pemeriksaan tersebut selesai sekitar pukul 13.45 WIB.

Ade Safri juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemeriksaan hari ini juga dilakukan terhadap tiga orang saksi dari pegawai KPK.

“Terhadap tiga orang pegawai KPK RI lainnya saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” ucap Ade Safri.

Baca Juga: Legislator Sebut Bekerja di Luar Negeri Harus Menjadi Pilihan Emergency

Berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Ketua KPK penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan dokumen.

Dokumen yang disita oleh penyidik yakni ringkasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022.

Ade Safri menyampaikan bahwa proses penyitaan yang dilakukan hari ini, berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh Firli Bahuri kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ungkap Ade Safri.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler