Kemenkeu Umumkan Pembayaran Gaji Baru PNS Beserta Rapelan 2 Bulan

19 Februari 2024, 12:51 WIB
Gaji PNS golongan 4 gaji tertinggi bukan Rp3,4 juta tahun 2024, tapi segini /Tim TP/

KARAWANGPOST - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengumumkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji baru ditambah rapelan dua bulan pada Maret 2024. 

Hal ini merupakan hasil dari peningkatan gaji sebesar 8 persen yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan gaji ini akan berlaku untuk seluruh golongan PNS, mulai dari golongan I hingga IV. 

Baca Juga: Ali Fikri Sebut KPK Tengah Tangani Puluhan Pegawai Terlibat Kasus Pungli

Peningkatan gaji ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi PNS yang telah bekerja keras dalam melayani negara.

Keputusan untuk menaikkan gaji PNS ini sendiri sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2024 lalu. 

Namun, baru pada Maret 2024 gaji baru tersebut akan mulai diberlakukan. Hal ini karena pada Januari dan Februari 2024, gaji PNS masih belum mengikuti kenaikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Peningkatan gaji sebesar 8 persen ini juga sekaligus akan diikuti dengan pemberian rapelan dua bulan. Rapelan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas kenaikan gaji yang belum diberlakukan pada awal tahun 2024. 

Dengan adanya rapelan ini, diharapkan PNS tidak merasa dirugikan dengan adanya penundaan pemberlakuan gaji baru.

Baca Juga: Makan Siang dan Susu Gratis Segera Terealisasi Setelah Prabowo-Gibran Resmi Dilantik

Berikut ini adalah rincian gaji baru untuk PNS berdasarkan golongan:

Golongan I:

  1. Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  2. Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  3. Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  4. Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:

  1. IIa: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  2. IIb: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  3. IIc: Rp2.218.200 - Rp3.219.500
  4. IId: Rp2.309.300 - Rp3.354.000

Golongan III:

  1. IIIa: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  2. IIIb: Rp2.422.100 - Rp4.029.800
  3. IIIc: Rp2.521.000 - Rp4.185.500
  4. IIId: Rp2.622.400 - Rp4.347.000

Golongan IV:

  1. IVa: Rp2.726.300 - Rp4.513.300
  2. IVb: Rp2.833.800 - Rp4.685.500
  3. IVc: Rp2.944.000 - Rp4.863.800
  4. IVd: Rp3.057.000 - Rp5.048.300
  5. IVe: Rp3.173.000 - Rp5.239.200

Baca Juga: Pembangunan Istana Negara di IKN Mencapai Progres 55 Persen

Gaji baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PNS dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, gaji baru ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur tentang tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik yang sah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kemenkeu telah resmi memberikan kabar baik bagi PNS dengan menaikkan gaji mereka sebesar 8 persen.

Gaji baru ini akan dibayarkan pada Maret 2024, beserta rapelan dua bulan sebelumnya. Gaji baru ini berlaku untuk semua golongan PNS, mulai dari I hingga IV.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler