Lima Tersangka Baru ditetapkan Kejagung Terkait Kasus Korupsi di PT Timah

- 17 Februari 2024, 21:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Ist/

KARAWANGPOST - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, beberapa tersangka baru diantaranya adalah pengusaha.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka," ungkapnya dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Baca Juga: Upaya Mitigasi, KPK Rotask Puluhan Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli

Adapun kelima tersangka baru tersebut di antaranya SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang Provinsi, Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

Para tersangka kini telah ditahan secara terpisah. Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Sedangkan Tersangka SG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Dengan (tambahan) lima orang tersangka, kini telah ada 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x