KARAWANGPOST - Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi hanya sampai 58 atau 60 tahun.
Kini PNS dapat memasuki masa pensiun hingga usia 65 tahun sesuai dengan ketetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah resmi ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor K.26-30/V.119-2/99.
Dengan adanya keputusan baru ini, PNS dapat menikmati masa pensiun yang lebih lama dari sebelumnya dan masih mendapatkan gaji serta tunjangan dari pemerintah.
Baca Juga: Makan Siang dan Susu Gratis Segera Terealisasi Setelah Prabowo-Gibran Resmi Dilantik
Terlebih lagi, pada bulan Maret mendatang, gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang tentunya akan memberikan manfaat yang besar bagi para PNS.
Dalam Surat Edaran BKN tersebut menyatakan bahwa tidak semua PNS akan ditetapkan untuk memasuki masa pensiun pada usia 65 tahun.
Namun, keputusan tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan berbagai faktor seperti kondisi fisik, pekerjaan yang dijalankan, dan masa kerja yang telah dilalui.
Baca Juga: Pembangunan Istana Negara di IKN Mencapai Progres 55 Persen
BKN mengelompokkan batas usia pensiun menjadi 3 berdasarkan jenis jabatan PNS. Ketentuan batas usia pensiun bagi PNS dari BKN tersebut ialah sebagai berikut: